Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso Terima Pengaduan Anggota DPRD Papua Barat
Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso Selasa (20/8) sore di ruang kerjanya Gedung Nusantara III menerima pengaduan beberapa anggota DPRD Papua Barat. Hal ini terkait dengan 44 anggota DPRD Papua Barat yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBD 2010-2011 sebesar Rp 22 miliar.
Dalam pernyataannya, Priyo berjanji akan membantu menyelesaikan permasalahan ini, dengan sebelumnya mempelajari poin-poin permasalahan. Untuk itu, ia meminta kepada Anggota DPRD Papua Barat untuk menyiapkan poin-poin permasalahan, agar mudah mempelajarinya.
Sebelumnya, para Anggota DPRD ini mengadu bahwa penahanan 44 anggota DPRD sangat mengganggu stabilitas dan jalannya roda pemerintahan serta pembangunan di daerah itu. Menurut salah satu anggota DPRD, Kejaksaan Tinggi Papua akan memanggil seluruh tersangka sebanyak 44 orang ini untuk diperiksa secara bertahap.
Berdasarkan data yang dihimpun Parlementaria, pada Jumat (19/7)Kejaksaan Tinggi Papua menjemput paksa Ketua DPRD Papua Barat Yoseph Yohan Auri dan Direktur PT Papua Pomerai Mandiri (Padoma) Ahmad Suhadi. Keduanya dijemput paksa karena tidak memenuhi dua panggilan kejaksaan.
Yoseph dan Yohan langsung ditahan karena perkara penyalahgunaan wewenang dengan meminjamkan dana APBD ke PT Padoma sebesar Rp 22 miliar. Kasus itu diduga melibatkan 44 anggota DPRD Papua Barat, karena telah menerima pinjaman dengan kisaran Rp 400 Juta hingga Rp 500 juta.
Dari hasil penyidikan Kejaksaan Tinggi Papua, puluhan tersangka ini bertindak sangat kooperatif dan sudah mengembalikan dana yang dipinjam. Dari total dana APBD yang diduga di korupsi sebesar Rp 22 miliar atau dipinjam oleh para tersangka, sebanyak 19 miliar sudah dikembalikan. Sementara sisanya Rp 3 Miliar, sudah dikembalikan namun penyidik belum mendapatkan bukti pengembaliannya, sehingga dianggap belum dikembalikan. (sf)/foto:odjie/parle/iw.